BGN Pastikan Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula untuk Bayi 0-6 Bulan

oleh
oleh

Jakarta – Badan Gizi Nasional menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyediakan maupun membagikan susu formula bayi secara massal, khususnya bagi bayi usia 0 hingga 6 bulan. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait program MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengatakan kebijakan MBG tetap mengacu pada prinsip perlindungan ASI eksklusif sesuai rekomendasi World Health Organization serta regulasi kesehatan nasional.

“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” tegas Dadan di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya pemberian ASI eksklusif bagi bayi.

Dadan menjelaskan produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur penggunaannya oleh negara. Namun, dalam Program MBG, produk tersebut hanya dapat diberikan pada kondisi tertentu berdasarkan indikasi medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.

“Bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat sekaligus perlindungan terhadap pemberian ASI eksklusif. Pemerintah juga memastikan seluruh intervensi gizi dilakukan berdasarkan kebutuhan kesehatan di lapangan.

Selain itu, Dadan menerangkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 hanya mengatur pemberian susu kepada peserta didik tingkat TK/PAUD hingga SMA sederajat dan tidak berkaitan dengan penyediaan susu bagi balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui.

Baca Berita lainnya :  Kementerian Kebudayaan Susun Peta Jalan Musik Indonesia Timur

Sementara itu, petunjuk teknis terkait spesifikasi dan distribusi susu untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui masih terus disempurnakan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BKKBN, BPOM, dan Bappenas agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

BGN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan, dan pegiat kesehatan ibu serta anak yang terus memberikan masukan terhadap pelaksanaan Program MBG demi penyempurnaan kebijakan ke depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.