Menteri PANRB Terbitkan Ketentuan Baru Transformasi Budaya Kerja ASN 2026

oleh
oleh
Menteri PANRB Terbitkan Ketentuan Transformasi Budaya Kerja ASN

Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 April 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, Menteri Rini menjelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ASN merupakan langkah konkret menuju tata kelola birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang efisien dan berbasis kinerja, sehingga produktivitas ASN dan kualitas layanan publik dapat terus meningkat,” ujar Rini.

Pola Kerja Baru: 4 Hari WFO, 1 Hari WFH

SE ini mengatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi lokasi kerja, yakni:

  • Senin–Kamis: Work From Office (WFO)
  • Jumat: Work From Home (WFH)

Menteri Rini menegaskan bahwa aturan ini tidak mengubah jumlah hari dan jam kerja ASN, melainkan mengatur ulang cara kerja agar lebih berorientasi pada capaian kinerja.

Instansi Diberi Fleksibilitas Pengaturan

Pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi diberi kewenangan untuk menentukan:

  • proporsi pegawai WFO/WFH,
  • mekanisme teknis pelaksanaan tugas kedinasan,
  • penyesuaian berdasarkan karakteristik layanan.

Instansi juga wajib memastikan layanan publik esensial tetap berjalan optimal, termasuk kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, dan layanan kedaruratan.

Efisiensi Operasional & Pemanfaatan Teknologi

Kebijakan ini turut mendorong efisiensi operasional melalui:

  • pembatasan perjalanan dinas,
  • optimalisasi rapat daring,
  • pengurangan penggunaan kendaraan dinas,
  • penghematan energi kantor.

Pemanfaatan teknologi digital menjadi komponen utama dalam pemantauan kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.

Evaluasi Rutin Setiap Bulan

Setiap instansi diwajibkan melakukan evaluasi berkala terkait:

  • capaian kinerja organisasi,
  • efisiensi energi,
  • kualitas layanan publik.

Hasil evaluasi harus dilaporkan kepada Menteri PANRB, dan bagi pemerintah daerah juga kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat tanggal 4 setiap bulan.

Baca Berita lainnya :  Menhan Sjafrie Kunjungi Satuan di Way Tuba, Tekankan Kesiapan Tempur dan Integritas Prajurit

Menteri Rini memastikan kanal pengaduan publik tetap terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
“Transformasi tata kelola pemerintahan harus tercermin dalam pola kerja ASN sehari-hari,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.