Tak Penuhi Syarat SLHS, Sebanyak 455 SPPG MBG Ditutup untuk Jaga Keamanan Pangan

oleh
oleh

Secara keseluruhan, sebanyak 833 SPPG telah ditutup. Selanjutnya, 455 SPPG akan ditutup karena tidak memenuhi persyaratan SLHS

Keputusan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8). Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SLHS serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan MBG. Terdapat 27.022 SPPG sudah ditetapkan oleh BGN berdasarkan data profiling dari SPPG. Sebanyak 463 SPPG masih belum menyampaikan profilingnya dan berpotensi untuk di suspend.

Dari total 27.485 SPPG tersebut, terdapat 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum memiliki SLHS, terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan dan 455 SPPG yang tidak memenuhi syarat.

Dalam penertiban tata kelola SDM, sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, antara lain terkait kasus keracunan makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran indisipliner lainnya.

Pemerintah juga menegaskan kedisiplinan Kepala SPPG dalam menjalankan operasional. Kepala SPPG wajib hadir sejak SPPG mulai beroperasi sekitar pukul 02.00 dini hari hingga proses distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00–09.00 pagi.

“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulkifli Hasan.

Baca Berita lainnya :  Sekjen Kemnaker Tekankan Pejabat Fungsional Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Selain memperketat standar SPPG, pemerintah juga menata ekspansi MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar lebih tepat sasaran. Pada tahap pertama, pemerintah akan memprioritaskan aktivasi SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Papua serta Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Prioritas diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Sementara itu, SPPG 3T dengan progres pembangunan di bawah 30 persen tidak menjadi prioritas aktivasi pada tahap ini.

Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan aktivasi 111 SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi.

Perbaikan juga dilakukan pada mekanisme penentuan penerima manfaat. Ke depan, target penerima manfaat akan ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), bukan lagi oleh masing-masing SPPG. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kendali program dan memastikan MBG menjangkau kelompok yang paling membutuhkan. Pemerintah akan memprioritaskan kelompok 3B, santri dan siswa sekolah keagamaan, serta masyarakat di wilayah 3T.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima manfaat kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—berjumlah 21.985.314 orang. Pendistribusian kepada kelompok tersebut dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

“Arahnya jelas: MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya, dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Zulkifli Hasan.

Pemerintah memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan dilakukan secara berkelanjutan. Pengetatan standar SPPG, penguatan kendali atas penetapan penerima manfaat, serta prioritas pelayanan di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi menjadi bagian dari langkah konkret untuk memastikan MBG tidak hanya semakin luas jangkauannya, tetapi juga semakin aman, berkualitas, tepat sasaran, dan akuntabel.

Baca Berita lainnya :  Irjen Kementerian HAM Audiensi di PTA Gorontalo, Dorong Penguatan Layanan Mediasi bagi Masyarakat

No More Posts Available.

No more pages to load.