Dari FGD SMSI Di Denpasar: Kawal Integritas PFII, SMSI Dorong Penguatan Infrastruktur Hukum dan Pengawasan Khusus

oleh
oleh

DENPASAR, 10 Juli 2026 — Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdasarkan amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah krusial untuk merebut kedaulatan finansial nasional. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membedah Masa Depan Kedaulatan Finansial: Peluang dan Tantangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)” yang diselenggarakan di Bali, Jumat (10/7).

Pakar Keuangan dan pembicara utama FGD, Dr. Agus Syabarrudin yang saat ini sebagai Senior Executive Advisor dari Fundbridge Globalink Investa (FGI), menegaskan bahwa momentum pemerintah untuk meluncurkan PFII saat ini sangat strategis dan harus mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.

Menurutnya, Indonesia tengah menghadapi realitas ekonomi regional yang harus segera diseimbangkan.

“Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai USD 1,4 triliun mewakili lebih dari sepertiga total ekonomi ASEAN. Namun, rasio kapitalisasi pasar modal kita masih tertinggal dibandingkan Singapura dan Malaysia,” ujar Dr. Agus dalam paparannya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa arus investasi langsung asing (FDI) yang masuk ke kawasan ASEAN dan menyerap ratusan miliar dolar AS saat ini masih berpusat di Singapura.

Di sisi lain, sedang terjadi peningkatan yang sangat signifikan pada tren wealth management Asia, family office, serta bertumbuhnya populasi Ultra High Net Worth Individuals (UHNWI) di kawasan Asia yang menjadi ceruk pasar potensial bagi Indonesia.

Akselerasi PSN dan hilirisasi industri menuntut modal domestik yang sangat besar. Realitas ini beririsan langsung dengan urgensi untuk menarik dukungan pembiayaan strategis dari investor global, baik di Asia maupun di seluruh dunia. Dr. Agus memaparkan bahwa Indonesia membutuhkan biaya hingga ribuan triliun rupiah untuk menggerakkan mesin ekonomi masa depan, dengan rincian, Hilirisasi Industri: Membutuhkan dana sekitar USD 618 miliar (sekitar Rp 9.826 triliun) hingga tahun 2040.Transisi Ekonomi Hijau: Pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) 2060 membutuhkan pembiayaan sebesar Rp 28.233 triliun.

Baca Berita lainnya :  SMP 7 Kota Bekasi Dapat Penghargaan Adi Wiyata Nasional 2025 Oleh Menteri LH.

“Artinya, kehadiran PFII momentumnya adalah sekarang untuk mengejar ketertinggalan. Kita perlu belajar dari IFC yang dilakukan Singapura, Malaysia, Qatar, Dubai serta lainnya agar tetap memberikan kepastian hukum bagi para investor global.

Tujuannya adalah mendukung kedaulatan ekonomi Indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Dr. Agus yang juga Menjabat Wakil Ketua Umum Bid. Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI Pusat.

Penguatan Ekosistem dan Pengawasan Khusus

Merespons paparan tersebut, Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, yang sambutannya dibacakan oleh Firdaus Ketua Umum SMSI yang hadir dalam FGD menyatakan bahwa hasil diskusi di Bali ini akan segera ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya membangun kerangka kerja yang aman dan berstandar internasional.

“FGD ini akan ditindaklanjuti dengan rangkaian seminar untuk memperkuat ekosistem PFII. Fokus utamanya adalah tentang perlunya sistem pengawasan khusus, peradilan, arbitrase, serta penerapan standar Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) finansial yang ketat,” ungkap Prof. Harris.

Menurutnya, infrastruktur hukum dan pengawasan yang kokoh ini merupakan prasyarat utama untuk menjamin integritas pusat finansial. Dengan ekosistem yang terpercaya, pemerintah dapat memastikan bahwa dana global yang masuk ke PFII benar-benar tersalurkan untuk mendukung program strategis nasional dan mempercepat hilirisasi industri di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.