Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, Kemenkes Buka Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

oleh
oleh

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit sebagai kebijakan afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah terhadap pendidikan spesialis, sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan nasional. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem kesehatan nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa melalui penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dari daerah dan kembali mengabdi di wilayah asalnya.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan kedokteran untuk meningkatkan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun,” ujar Menkes, Kamis (22/1/2026).

Menurut Menkes, peningkatan jumlah dokter spesialis menjadi kebutuhan mendesak untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.

“Dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, produksi dokter spesialis kita masih sangat rendah. Jika Inggris bisa meluluskan 12.000 dokter spesialis per tahun, maka Indonesia harus meningkatkan produksinya setidaknya empat kali lipat,” jelasnya.

Penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan spesialis dinilai mampu membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Melalui model hospital-based education, pemerataan pendidikan spesialis diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Program ini memprioritaskan dokter umum putra-putri daerah, khususnya yang telah mengabdi di rumah sakit umum daerah (RSUD), agar setelah lulus dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah masing-masing. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu pendidikan melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja serta sistem evaluasi yang transparan dan akuntabel.

Baca Berita lainnya :  Presiden Prabowo Buka Rakornas Pusat–Daerah 2026, Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Lompatan Pembangunan

“Kita memastikan standar kualitas pendidikan tetap terjaga, bukan hanya standar kelulusan, tetapi juga kompetensi dan profesionalisme lulusan,” tegas Menkes.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat pemerataan layanan kesehatan, meningkatkan akses masyarakat terhadap dokter spesialis, serta memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional secara berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.