DPR dan OJK Perkuat Aturan Bursa Karbon Demi Dorong Ekonomi Hijau

oleh
oleh

Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan menyepakati penguatan regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon guna mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan ekonomi hijau nasional.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner OJK terkait substansi perubahan regulasi yang dinilai perlu diperkuat seiring perkembangan ekonomi hijau di Indonesia.

“Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai substansi rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon,” ujar Misbakhun.

Ia menjelaskan, perubahan aturan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari sistem registrasi unit karbon, perdagangan unit karbon luar negeri, lingkup unit karbon, pelaporan transaksi unit karbon, hingga ketentuan peralihan.

Selain itu, Komisi XI DPR RI juga meminta OJK memperkuat substansi regulasi terutama terkait perlindungan investor dan konsumen serta pengaturan masa transisi implementasi kebijakan perdagangan karbon.

“Otoritas Jasa Keuangan memperkuat substansi RPOJK yang mengatur pelindungan investor dan konsumen serta masa transisi,” kata politisi Fraksi Gerindra itu.

Melalui rapat konsultasi tersebut, Komisi XI DPR RI turut memberikan dukungan kepada OJK untuk melanjutkan proses penerbitan dan penetapan perubahan POJK tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon sesuai amanat undang-undang.

Baca Berita lainnya :  Presiden Prabowo Buka Rakornas Pusat–Daerah 2026, Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Lompatan Pembangunan

No More Posts Available.

No more pages to load.