DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape, Dinilai Rawan Disalahgunakan untuk Narkoba

oleh
oleh

JAKARTA — Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape mendapat dukungan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan persetujuannya atas usulan yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Menurut Sahroni, langkah tegas diperlukan karena vape dinilai memiliki potensi besar disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika jenis baru.

“Saya sangat mendukung usulan tersebut. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak serius terhadap masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan agar peredaran vape dilarang di Indonesia. Ia menilai perangkat tersebut kerap dijadikan alat untuk menyamarkan penggunaan zat terlarang, termasuk jenis psikotropika yang semakin beragam.

Fenomena ini, menurut BNN, menunjukkan adanya modus baru dalam penyalahgunaan narkoba yang perlu diantisipasi melalui regulasi yang lebih ketat, bahkan hingga pelarangan total.

DPR pun melihat persoalan ini sebagai ancaman serius, terutama bagi kalangan muda yang menjadi pengguna terbesar vape. Oleh karena itu, penguatan aturan dalam revisi undang-undang terkait narkotika dinilai menjadi langkah penting.

Ke depan, pembahasan mengenai regulasi vape diperkirakan akan menjadi bagian dari agenda legislasi, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan dan dampaknya terhadap kesehatan serta keamanan masyarakat.

Baca Berita lainnya :  Wakil Wali Kota Bekasi Terima Audiensi PD KB PII, Soroti Isu Pembinaan Pelajar

No More Posts Available.

No more pages to load.