DPR Sahkan UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Kini Berhak atas Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

oleh
oleh

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Puan Maharani dan dihadiri 314 dari total 578 anggota dewan. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga RUU PPRT sah menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat.

Sebelumnya, RUU PPRT telah disepakati di tingkat I dalam rapat Badan Legislasi DPR yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini mencakup ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang meliputi substansi, redaksional, hingga penghapusan pasal.

“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari mekanisme perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hingga perlindungan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.

Salah satu poin krusial adalah jaminan sosial, di mana pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa substansi dalam undang-undang ini merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai forum, termasuk rapat dengar pendapat umum.

“Termasuk semua elemen yang berkepentingan, sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini untuk dibahas bersama pemerintah,” jelasnya.

Baca Berita lainnya :  Prabowo Perkuat Sinergi Indonesia–Yordania Tangani Krisis Kemanusiaan Gaza dan Tepi Barat

Pemerintah selanjutnya diberikan waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai dasar implementasi undang-undang tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia semakin meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja domestik yang selama ini kerap luput dari perlindungan formal.

No More Posts Available.

No more pages to load.