Kepatuhan Pemerintah terhadap Putusan MK Disorot, Bagaimana Nasib Putusan soal Anggaran MBG?

oleh
oleh

SEMSITV.COM Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat untuk APBN 2028, dalam putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang dibacakan pada Kamis (30/07). Apakah pemerintah akan mematuhinya?

MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. MK menyatakan skema yang memasukkan MBG ke komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan penjelasan pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026, tapi tidak dapat lagi dijadikan dasar memasukkan program MBG ke anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” sebut putusan MK.

Perkara ini berpusat di penjelasan pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menuturkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Ketentuan itu, selama ini, menjadi dasar hukum penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.

Melalui pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut memperluas makna norma yang termaktub di batang tubuh undang-undang.

“Penjelasan seharusnya menjadi sarana untuk memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan dalam batang tubuh. Bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” bunyi putusan MK.

Baca Berita lainnya :  Prabowo Tegaskan Penguatan Kemandirian Pangan dan Ekonomi Rakyat

No More Posts Available.

No more pages to load.