KI Pusat Tekankan Peran Strategis Media sebagai Pilar Transparansi dan Akuntabilitas Publik

oleh
oleh

Jakarta — Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong media untuk memperkuat perannya sebagai pilar utama dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik. Media dinilai tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat serta pengawas independen dalam penyelenggaraan negara.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, menyampaikan bahwa media memiliki peran penting dalam memperkuat aspek akuntabilitas sekaligus memastikan hak publik atas informasi terpenuhi.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Media bertajuk “Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi” yang digelar di Aula Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Samrotunnajah, melalui media masyarakat dapat mengetahui berbagai aktivitas dan penggunaan anggaran negara oleh badan publik, sehingga keterbukaan informasi dapat berjalan secara nyata.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga negara dan insan pers dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi publik yang sehat dan partisipatif.

Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menambahkan bahwa transparansi tidak akan berjalan optimal tanpa kolaborasi yang solid antara badan publik dan media. Ia menilai sinergi keduanya menjadi kunci agar informasi yang disampaikan tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin, menekankan peran media dalam mencegah potensi sengketa informasi. Menurutnya, penyampaian informasi yang utuh dan berimbang dapat menjadi jembatan efektif antara pemerintah dan masyarakat.

Dari sisi Dewan Pers, Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, mengingatkan bahwa penguatan peran media harus sejalan dengan komitmen terhadap etika jurnalistik. Ia menegaskan pentingnya prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca Berita lainnya :  Serap Masukan Daerah, DPR Dorong Kesiapan Pemasyarakatan Hadapi KUHP–KUHAP Baru

Adapun Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menempatkan media sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan informasi. Ia menyoroti pentingnya peran media di tengah maraknya disinformasi di era digital.

Menurutnya, media memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai penyedia informasi publik, kontrol sosial, ruang diskursus, serta sarana edukasi dan literasi masyarakat.

Diskusi ini juga mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi media, mulai dari penyebaran disinformasi, tekanan kepentingan politik dan ekonomi, hingga dilema antara kecepatan dan akurasi dalam pemberitaan.

Melalui forum ini, KI Pusat berharap dapat memperkuat kapasitas media dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus membangun kolaborasi yang lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan.

Upaya ini diharapkan mampu mempertegas peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penggerak transparansi, penjaga akuntabilitas, dan pelindung hak publik atas informasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.