SEMSITV.COM – Ketika kualitas udara, air, dan lingkungan hidup semakin menentukan kualitas kehidupan manusia, pengelolaan lingkungan tidak lagi hanya berbicara tentang konservasi, pengawasan, maupun penegakan aturan. Di balik setiap kebijakan lingkungan, terdapat hak masyarakat yang harus dijaga dan dipenuhi. Kesadaran tersebut mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola lingkungan yang berkeadilan.
Melalui kegiatan “Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Negara”, KLH/BPLH mendorong lahirnya ASN berkelas dunia yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis dalam pengelolaan lingkungan, tetapi juga mampu memahami dimensi sosial, etika, dan kemanusiaan dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.
Kepala Biro SDM dan Organisasi KLH/BPLH, Sugasri, menegaskan bahwa pemahaman HAM bagi ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi dalam membangun birokrasi yang profesional dan berkeadilan.
“Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM. Perspektif HAM tidak boleh dipahami sebatas isu hukum semata, melainkan harus menjadi cara berpikir utama ASN dalam menyusun kebijakan, melakukan pengawasan, hingga mengambil keputusan administratif,” tegas Sugasri.
Menurutnya, isu lingkungan hidup memiliki keterkaitan erat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat. Ketika terjadi pencemaran air, penurunan kualitas udara, kerusakan ekosistem, maupun dampak perubahan iklim, masyarakat menjadi pihak yang secara langsung merasakan konsekuensinya.
Oleh karena itu, pendekatan berbasis HAM menjadi penting agar kebijakan lingkungan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan ekologis, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan yang paling terdampak.
Melalui penguatan perspektif HAM, KLH/BPLH mendorong tata kelola lingkungan yang lebih inklusif, dengan memastikan setiap masyarakat memperoleh perlindungan yang setara, memberikan ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta memperhatikan peran masyarakat adat dan kelompok rentan dalam menjaga lingkungan hidup.
Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan KLH/BPLH terhadap agenda strategis Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan jajaran pimpinan dan narasumber lintas instansi, di antaranya Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI, Sofia Alatas, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, Inspektur II KLH/BPLH, Espranza Hotnatiur Sianipar, serta Tenaga Ahli Menteri HAM, Zainal Abidin.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai prinsip dasar HAM, instrumen hukum nasional maupun internasional, serta penerapan pendekatan berbasis HAM dalam penyusunan kebijakan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa lingkungan.
Lebih dari sekadar peningkatan kapasitas aparatur, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, kolaborasi, dan empati terhadap masyarakat.
Melalui integrasi nilai-nilai HAM dalam tata kelola lingkungan, KLH/BPLH optimistis dapat menghadirkan birokrasi lingkungan yang semakin kuat, responsif, dan dipercaya publik. Sebab menjaga lingkungan pada akhirnya bukan hanya tentang melindungi alam, tetapi juga memastikan hak setiap manusia untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat tetap terpenuhi.





