SEMSITV.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menjamin pemulihan kesehatan fisik dan mental bagi seluruh korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan ini disampaikan Komnas HAM menanggapi maraknya kasus keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan MBG di sejumlah daerah.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menekankan bahwa hak atas pangan yang aman merupakan bagian dari hak asasi manusia. Penyediaan pangan oleh negara tidak hanya menyangkut pemenuhan kuantitas dan gizi, tetapi juga kualitas dan keamanan pangan.
“Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian,” ujar Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Komnas HAM mencatat kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026, yang berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren.
Sebelumnya, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Uli menilai keberulangan kasus ini menjadi perhatian serius dan hampir membentuk suatu pola . Hak hidup penerima manfaat MBG, yang mayoritas anak-anak, terancam jika persoalan ini tidak ditangani secara tuntas.





