SEMSITV.COM – Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah RI segera menetapkan status darurat Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait keracunan dalam program MBG belakangan ini. MBG Watch meminta pemerintah menghentikan pola penanganan “kasus per kasus” terhadap keracunan massal program MBG.
Koalisi tersebut menilai, peristiwa keracunan MBG belakangan ini memenuhi kriteria KLB berdasarkan Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Berdasarkan data yang dihimpun MBG Watch, program MBG telah menimbulkan keracunan sekitar 43 ribu anak dalam 20 bulan terakhir. Sehingga, kasus keracunan MBG tidak bisa dianggap rangkaian insiden lokal, melainkan kedaruratan keamanan pangan berskala nasional.
Sejak 1 September 2026, setidaknya empat peristiwa keracunan massal terjadi hanya dalam rentang tiga hari. MBG Watch mencatat sekitar 1.642 korban keracunan dalam 72 jam di tiga provinsi.
Dengan anggaran Rp229 triliun pada 2026, target 33.000 dapur, dan hampir 60 juta penerima manfaat, kegagalan keamanan pangan dalam MBG dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden terpisah. MBG Watch menilai kelemahan pengawasan dan standar mutu berpotensi berubah menjadi krisis kesehatan publik berskala nasional.
Koalisi MBG Watch menilai terdapat dua pintu hukum yang sudah tersedia dan tidak dipakai. Pertama, yakni Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2026 dan diundangkan pada 21 Januari 2026.
Kedua, PP No. 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden pada 5 Januari 2026 sebagai perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 yang menegaskan peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor.
Koalisi menilai MBG memenuhi seluruh kriteria dalam ketentuan tersebut telah terpenuhi, yakni keracunan massal, berulang, lintas provinsi, pada satu rantai pasok yang dikendalikan negara.
Status Darurat
Selama status darurat tidak ditetapkan, menurut Koalisi MBG Watch, tidak ada kewajiban hukum untuk penghentian rantai pasok yang terbukti berbahaya, tidak ada mobilisasi sumber daya lintas sektor, tidak ada komando tunggal, dan tidak ada kewajiban publikasi data.menangani keracunan MBG.
“Pemerintah daerah harus berani menetapkan KLB keracunan MBG sesuai dengan amanat Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,” kata Irma Hidayana dari MBG Watch dalam rilis yang diterima KompasTV, Kamis (3/9).
“Penetapan KLB keracunan MBG bukan hanya bentuk perlindungan hukum dan kesehatan, tapi juga pertanggungjawaban moral terhadap warganya. Sudah saatnya para pejabat pemerintah menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk melindungi anak-anak dari keracunan MBG.”
Koalisi MBG Watchpun menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan pertama adalah menghentikan MBG dan seluruh ekspansi program.
Kemudian, bubarkan seluruh SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah diminta mengembalikan urusan gizi kepada lembaga kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pemerintah daerah yang memiliki mandat, kompetensi, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Terakhit, MBG Watch menuntut pemerintah menetapkan KLB keracunan pangan nasional dalam 7×24 jam atau aktifkan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor dengan satu komando penanganan.







