Membangun Kepercayaan Publik melalui Sinergi Penegak Hukum

oleh
oleh

Oleh: Misyal B Achmad

(Wakil Ketua Umum Peradi Profesional)

Mencermati dinamika di ruang publik terkait pemberitaan proses penegakan hukum yang melibatkan Kejaksaan Republik Indonesia dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, seluruh elemen bangsa perlu menyikapinya dengan kepala dingin, objektif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Dalam negara hukum yang demokratis, setiap institusi penegak hukum menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Dinamika dalam pelaksanaan tugas merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati dan disikapi secara proporsional. Ruang publik hendaknya tidak digiring ke arah kesimpulan yang belum terverifikasi atau narasi yang seolah-olah membenturkan antar lembaga.

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan dua pilar utama Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Keduanya bukanlah institusi yang saling berhadapan, melainkan mitra konstitusional yang memiliki tujuan sama: menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Kita meyakini pimpinan kedua institusi memiliki kedewasaan, integritas, dan komitmen yang sama untuk menjaga marwah penegakan hukum. Apabila terdapat perbedaan pandangan dalam pelaksanaan kewenangan, hal tersebut merupakan dinamika kelembagaan yang semestinya diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan mekanisme hukum yang tersedia, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing.

Di tengah tingginya perhatian masyarakat, seluruh pihak—termasuk tokoh masyarakat, praktisi hukum, akademisi, media massa, dan pengguna media sosial—diharapkan tidak membangun opini spekulatif yang memperuncing keadaan. Kritik dan pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum. Oleh karena itu, menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis, profesional, dan saling menghormati merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Berita lainnya :  Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang oleh Bupati dan Wakil Gubernur Banten

Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh aparat penegak hukum tetap berdiri dalam satu barisan, bekerja berdasarkan hukum, menjunjung integritas, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan sektoral.

Sebagai advokat, saya memandang supremasi hukum hanya akan terwujud apabila seluruh unsur penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, Pengadilan, dan lembaga lainnya—terus memperkuat sinergi dalam bingkai konstitusi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap independensi masing-masing.

Bangsa ini membutuhkan kolaborasi, bukan polarisasi; membutuhkan sinergi, bukan spekulasi; serta membutuhkan keteladanan dari seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.

Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, mempercayakan setiap proses kepada mekanisme hukum yang berlaku, serta terus menguatkan persatuan antar lembaga penegak hukum demi tegaknya keadilan dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hukum harus menjadi perekat persatuan, bukan sumber perpecahan. Para penegak hukum harus menjadi teladan dalam menunjukkan bahwa perbedaan kewenangan tidak akan pernah mengurangi persatuan dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.