Menag Nasaruddin Umar: Cegah Kekerasan Seksual Harus Dimulai dari Perubahan Budaya

oleh
oleh

JAKARTA — Nasaruddin Umar menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan perubahan budaya dan cara pandang masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi pembicara dalam Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Menag, berbagai aturan perlindungan perempuan dan anak sebenarnya telah tersedia, namun belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan seksual yang masih terjadi di masyarakat.

“Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia menjelaskan, salah satu akar persoalan kekerasan seksual ialah adanya relasi kuasa yang timpang, di mana satu pihak memiliki posisi dominan sementara pihak lain berada dalam kondisi lemah atau rentan.

Karena itu, Menag menilai budaya masyarakat harus terus diarahkan untuk menghormati martabat perempuan dan anak serta membangun relasi sosial yang lebih setara.

Dalam konteks pesantren, Menag menegaskan bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi ruang aman bagi seluruh santri serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Menag juga mendorong pesantren menjadi pelopor perubahan budaya melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, serta pemahaman keagamaan yang berpihak pada perlindungan martabat manusia.

Selain itu, Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola pesantren melalui pembinaan kelembagaan, pendataan, serta penguatan mekanisme pengawasan dan kanal pengaduan yang aman bagi santri.

Nasaruddin Umar juga menyoroti masih adanya kasus kekerasan seksual yang mencatut nama pesantren meski sebagian lembaga tersebut tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Baca Berita lainnya :  Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

“Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Karena itu definisi dan standar pesantren harus diperjelas,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual yang ditandatangani Menteri Agama bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, serta sejumlah perwakilan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kegiatan itu juga dihadiri Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Pengasuh Ponpes Luhur Al-Tsaqafah Jakarta Said Aqil Siraj.

No More Posts Available.

No more pages to load.