Jakarta — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen penuh Pemerintah Indonesia dalam melindungi hak konsumen melalui pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi yang akan berlaku efektif mulai 17 Oktober 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Menag saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Menag.
Menag menjelaskan, kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimia, biologi, rekayasa genetik, barang gunaan, dan kemasan.
Menurut Menag, BPOM memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, terutama melalui tiga kontribusi utama: standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan.
“Sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat agar perlindungan masyarakat dari produk yang tidak aman dan tidak layak konsumsi semakin optimal,” tambahnya.
Menag menegaskan bahwa konsep halal tidak semata menyangkut status kehalalan, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.
“Produk halal bukan sekadar label, tetapi jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model regulasi farmasi berbasis kepercayaan publik,” tegas Menag.
Sebagai bentuk keberpihakan negara, pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui Program Sehati yang dibiayai APBN. Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta produk.
Menag menilai, kemajuan industri halal tidak hanya meningkatkan kualitas produk nasional, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Sertifikasi halal, termasuk pada produk farmasi canggih seperti vaksin, dipandang sebagai nilai tambah dan daya saing global.
“Sertifikasi halal hendaknya dilihat sebagai unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik dan posisi Indonesia di pasar global,” ujarnya.
Seminar internasional ini digelar dalam rangka peringatan HUT ke-25 BPOM dengan tema “Komitmen 25 Tahun Mengawal Keamanan dan Kualitas Obat dan Makanan Menuju Indonesia Emas 2045”. Acara turut dihadiri Kepala BPOM Taruna Ikrar serta narasumber internasional dari Harvard Medical School dan Tsinghua University.





