Mendikdasmen Tegaskan Pemda Dilarang Pecat Guru PPPK Paruh Waktu

oleh
oleh

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk memberhentikan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK paruh waktu.

Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengatur relaksasi pembayaran honor melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Guru PPPK maupun PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Aturannya sudah jelas,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (1/4).

Kontrak Harus Sampai Akhir 2026

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta tetap mempertahankan kontrak kerja guru dan tendik PPPK paruh waktu hingga akhir 2026.

Kemendikdasmen juga memberikan solusi dengan memperbolehkan penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor, dengan batas maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Selain itu, pemerintah pusat telah menyiapkan skema penyangga untuk membantu pembayaran gaji selama masa transisi kebijakan berlangsung.

Tidak Ada Alasan PHK

Abdul Mu’ti menegaskan, dengan adanya regulasi dan dukungan anggaran tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja bagi tenaga pendidik sekaligus menjaga stabilitas layanan pendidikan di seluruh daerah.

Baca Berita lainnya :  Menhan Sjafrie Hadiri Pertemuan Presiden Prabowo dengan Tokoh Nasional Bahas Stabilitas Nasional

No More Posts Available.

No more pages to load.