SEMSITV.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, berkomitmen untuk mengintegrasikan prinsip keadilan dan pelibatan masyarakat ke dalam kebijakan tata kelola lingkungan nasional. Komitmen tersebut disampaikan oleh Menteri Jumhur saat menerima penyampaian rekomendasi hasil Konferensi Demokrasi, Negara Hukum, dan Aksi Iklim.
Konferensi yang diselenggarakan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) ini berlangsung pada 10–11 Agustus 2026 di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Menteri Jumhur mengikuti jalannya acara secara virtual dan mendengarkan langsung pembacaan deklarasi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Pengarusutamaan Keadilan Iklim dan Pelibatan Masyarakat
Dalam tanggapannya, Menteri Jumhur menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap butir-butir deklarasi yang dihasilkan oleh para akademisi, masyarakat sipil, serta pegiat lingkungan. Menteri Jumhur menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam penanganan perubahan iklim.
”Saya secara pribadi jujur berada dalam deklarasi itu. Saya dalam kapasitas sebagai menteri lingkungan hidup akan mencoba menjalankan apa yang bisa saya jalankan dalam deklarasi itu,” ujar Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur juga mengungkapkan bahwa gagasan tersebut telah dituangkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan, yang saat ini sedang dalam proses penyusunan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat kritis dan pegiat lingkungan.
Wajibkan Persiapan dan Integrasi Sosial pada Setiap Usaha
Pada kesempatan yang sama, Menteri Jumhur menegaskan kembali pentingnya instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mewajibkan setiap kegiatan usaha atau kawasan industri untuk memenuhi unsur persiapan sosial dan integrasi sosial secara ketat.
”Jadi di setiap kegiatan usaha atau industri di satu kawasan harus ada persiapan sosial dan persiapan berintegrasi dari masyarakat. Sehingga kawasan industri itu tidak menjadi semacam enklave atau seperti negara dalam negara yang bisa mengusik perasaan keadilan masyarakat,” tegas Menteri Jumhur.
Ketentuan yang telah diatur dalam instrumen AMDAL tersebut ditekankan untuk dipatuhi secara penuh, tidak hanya bagi perizinan usaha baru, tetapi juga wajib diterapkan oleh seluruh kegiatan usaha atau industri yang sudah berjalan di lapangan.
Segera Luncurkan Gerakan Pertobatan Ekologis Nasional
Sebagai langkah nyata memperkuat kesadaran kolektif, KLH/BPLH bersama masyarakat dalam waktu dekat segera meluncurkan Gerakan Pertobatan Ekologis Nasional. Gerakan ini dirancang sebagai wadah pemersatu lintas agama, etnis, intelektual, serta organisasi masyarakat sipil (CSO/NGO) untuk bersama-sama menyelamatkan bumi.
Di akhir tanggapannya, Menteri Jumhur menyatakan komitmennya untuk mengkaji secara saksama setiap poin rekomendasi tersebut bersama jajaran internal KLH/BPLH, sekaligus membagikannya kepada seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai inspirasi berharga dalam merumuskan kebijakan lingkungan di daerah.





