SEMSITV.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah menyusun mekanisme pengelolaan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth. Tujuannya agar ekspor produk hilirisasi mineral tidak terhambat. Ia menuturkan, langkah tersebut dilakukan menyusul ditemukannya kandungan LTJ sebagai unsur ikutan pada sejumlah produk hilirisasi yang selama ini diekspor, seperti nikel dan tembaga. “Sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor yang juga melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Bahlil di kantornya, Senin (3/8/2026).
hasil pemeriksaan Kementerian ESDM menemukan kandungan LTJ yang tersebut bukan merupakan produk utama, melainkan mineral ikutan yang masih terbawa dalam hasil pengolahan. Bahlil mencontohkan, seperti pada nickel pig iron (NPI), yang proses pengolahannya belum sepenuhnya memisahkan seluruh unsur mineral yakni hanya sekitar 40-50 persen. Ekspor Produk Logam Tersendat, Pemerintah Benahi Aturan Logam Tanah Jarang Artikel Kompas.id Pada tahap ini masih terdapat unsur lainnya, termasuk potensi LTJ.
“Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50 persen,” kata dia. Di sisi lain, lanjutnya, Indonesia belum memiliki industri yang secara khusus mengolah logam tanah jarang. Akibatnya, ketika kandungan LTJ ditemukan dalam produk ekspor, sempat muncul kendala dalam proses pengiriman ke luar negeri.
Maka dari itu, pemerintah perlu menyiapkan tata kelolanya agar pemanfaatan LTJ sebagai mineral kritis bisa berjalan bersamaan dengan kegiatan investasi dan ekspor. Bahlil bilang, penyusunan tata kelola tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga karena kewenangan pengelolaan LTJ tidak hanya berada di Kementerian ESDM.
Menurutnya, Kementerian ESDM berwenang pada sektor hulu dan perizinan industri pertambangan, sedangkan pengaturan produk hasil industri maupun kegiatan ekspor berada di bawah kewenangan kementerian lain. Baca juga: DPRD Bekasi soal Pungli Dishub: Sudah Berulang, Bukan Sekali Ini “Kalau kami di ESDM itu hulunya, kemudian izin industrinya.
Produknya itu adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor, itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor,” ucap Bahlil. Sebelumnya, pemerintah memutuskan kembali mengizinkan ekspor komoditas mineral yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan setelah sempat terjadi penundaan akibat perbedaan penafsiran aturan. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengatakan lebih dari 100 kapal sempat tertahan karena adanya keraguan dalam pelaksanaan aturan terkait kandungan LTJ oleh sejumlah pihak, mulai dari surveyor, Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum.







