Pemerintah Siapkan Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana

oleh
oleh

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan dampak bencana, khususnya perbaikan rumah warga, penyaluran bantuan sosial, serta penguatan kembali pemerintahan daerah di wilayah terdampak Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan pers terkait pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Tito menjelaskan, pemerintah memberikan skema bantuan berbeda sesuai tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, sementara rumah rusak berat disiapkan hunian sementara. Warga juga diberi pilihan menerima bantuan biaya apabila memilih tinggal sementara di rumah keluarga.

“Intinya ada pilihan bagi warga. Untuk rusak ringan dan sedang diberikan bantuan biaya, sedangkan untuk rusak berat disiapkan hunian sementara atau bantuan biaya bagi yang memilih tinggal di rumah keluarga,” ujar Tito.

Pembangunan hunian tetap, lanjut Tito, akan dilakukan melalui tiga skema. Pertama, pembangunan sebanyak 15 ribu unit oleh Danantara. Kedua, melalui APBN yang dikerjakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan jumlah lebih besar. Ketiga, skema gotong royong dari pihak swasta dan masyarakat, salah satunya telah merealisasikan pembangunan 2.600 unit yang sudah memasuki tahap peletakan batu pertama.

Selain bantuan perumahan, pemerintah juga menyalurkan bantuan pendukung lainnya. Kementerian Sosial menyiapkan bantuan perabotan senilai Rp3 juta per keluarga, bantuan ekonomi sebesar Rp5 juta, serta bantuan lauk pauk Rp15 ribu per hari selama tiga bulan.

Tito menekankan pentingnya percepatan dan keakuratan data penerima bantuan yang disusun oleh pemerintah daerah secara by name by address. Data tersebut akan menjadi dasar penyaluran bantuan oleh BNPB dan Kementerian Sosial.

“Hingga saat ini tercatat sekitar 106.370 rumah kategori rusak ringan dan sedang, atau sekitar dua pertiga dari total kerusakan. Jika bantuan ini segera disalurkan, pengungsi bisa segera kembali ke rumah,” ungkapnya.

Sebagai langkah penyesuaian kebijakan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak, termasuk pimpinan DPRD setempat. Surat tersebut menjadi payung hukum perubahan APBD, mengingat anggaran yang disusun sebelum bencana dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“APBD sebelum bencana sudah tidak relevan. Karena itu kami memberikan payung hukum agar daerah dapat melakukan perubahan APBD sesuai kondisi pascabencana,” pungkas Tito.

No More Posts Available.

No more pages to load.