Pemkot Depok Perkuat Tata Kelola Pelaksanaan MBG melalui Langkah Tindak Lanjut

oleh
oleh

SEMSITV.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut untuk memperkuat tata kelola dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta masih adanya SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketua Satgas Percepatan MBG Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, setiap rekomendasi hasil IKL harus segera ditindaklanjuti oleh mitra, yayasan maupun pengelola SPPG.

“Baik itu berupa sarana prasarana sanitasi, pengelolaan limbah, alur pengelolaan makanan, kompetensi penjamah pangan, hingga pemeriksaan laboratorium yang harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Ruang Bougenville Gedung Balai Kota Depok, Jumat (21/08/26).

Chandra menyebutkan, sebagai tindak lanjut hal tersebut, Pemkot Depok akan memperkuat tata kelola MBG melalui Surat Edaran Ketua Satgas kepada mitra atau PIC yayasan dan Kepala SPPG.

Surat edaran tersebut nantinya akan memuat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dan dipenuhi oleh pengelola SPPG.

Adapun diantaranya, jaminan keamanan pangan siap saji melalui pemenuhan sarana dan prasarana minimal.

Yaitu dengan memastikan ketersediaan wastafel di area luar maupun dalam SPPG untuk mendukung penerapan higiene dan sanitasi.

Kemudian, lanjut Chandra, penggunaan buah potong dalam menu MBG juga akan diperhatikan.

Pengelola SPPG diminta memastikan buah yang disajikan sesuai ketentuan dan dalam kondisi layak untuk dikonsumsi.

“Termasuk pemerataan jumlah porsi harus diperhatikan, disesuaikan dengan kapasitas dapur masing-masing SPPG. Jangan sampai jumlah produksi melebihi kemampuan dapur sehingga berpengaruh terhadap proses pengolahan dan keamanan pangan,” jelasnya.

Chandra menyebutkan, Pemkot Depok juga akan memperkuat pengelolaan limbah di SPPG.

Baca Berita lainnya :  Mendagri Salurkan Tali Asih kepada Ahli Waris Korban Gempa di Maumere

Setiap SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, yang disertai pemeriksaan laboratorium terhadap outlet IPAL.

Tak hanya itu, pengelola SPPG juga didorong melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah secara baik sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan dan memenuhi standar sanitasi.

“Harapannya, dengan upaya tindak lanjut yang dilakukan, pelaksanaan MBG di seluruh SPPG dapat berjalan dengan memenuhi standar keamanan pangan, higiene dan sanitasi, sehingga makanan yang diberikan kepada penerima manfaat terjamin keamanan dan kualitasnya,” jelasnya.

Dalam hal ini, Satgas Percepatan MBG juga mengingatkan kepada SPPG yang sudah memiliki SLHS untuk tetap meningkatkan keamanan pangan siap saji setiap harinya. Hal tersebut tentunya sebagai upaya untuk mencegah keracunan pangan.

“SPPG yang sudah memiliki SLHS bukan berarti sudah merasa aman. Kami terus mengingatkan untuk tetap berkomitmen memberikan makanan yang sehat, amat dan bergizi,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.