SEMSITV.COM – Saat jumlah dapur yang memasok makan bergizi gratis (MBG) di Bengkulu terus bertambah, pemerintah daerah mengingatkan agar pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) berhati-hati menyimpan bahan baku dan memasak makanan. Persoalan di dapur MBG tak berhenti pada jumlah porsi, melainkan kesehatan. Pemerintah mengingatkan agar pemilik SPPG mengantisipasi munculnya masalah yang menyebabkan penerimanya keracunan.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan keamanan pangan menjadi perhatian pemerintah setelah muncul sejumlah kasus keracunan di berbagai daerah. Pemerintah Bengkulu meminta tim melakukan pemantauan terhadap dapur-dapur SPPG yang beroperasi.
Pengawasan itu mencakup kondisi lingkungan dapur, pengelolaan limbah, hingga prosedur pengelolaan makanan. Pemerintah menyoroti waktu antara makanan selesai dimasak dan saat makanan tersebut diterima oleh penerima manfaat.
Menurut Herwan, waktu penyajian tidak dapat diabaikan karena makanan memiliki batas waktu tertentu sebelum dikonsumsi. Semakin lama makanan dibiarkan sebelum disajikan, semakin besar pula risiko pertumbuhan bakteri yang dapat membuat makanan tidak aman.
“Waktu penyajian juga harus diperhatikan,” kata Herwan saat diwawancarai Bincang Perempuan di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin, 10 Agustus 2026.
Di Benguku, 142 dapur MBG telah beroperasi di sepuluh kabupaten dan kota. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan yang ditargetkan pemerintah pusat, yakni 300 SPPG. Namun, penambahan dapur belum dapat dilakukan karena pemerintah masih memberlakukan moratorium.
“Karena masih dalam moratorium, optimalkan SPPG yang ada sekarang,” kata Herwan
Adapun persoalan standar keamanan pangan tercermin dari kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu per 27 Juli 2026, dari 143 SPPG yang beroperasi, baru 106 dapur yang telah mengantongi sertifikat itu.
Artinya, masih ada puluhan dapur yang belum memiliki SLHS dan sebagian di antaranya masih menjalani proses pengajuan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Yasman Syahrul mengatakan SLHS merupakan penanda bahwa sebuah dapur telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
“Yang sudah SLHS ada 106 SPPG data per 27 Juli 2026, sisanya masih dalam proses pengajuan SLHS,” kata Yasman kepada Bincang Perempuan di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin, 10 Agustus 2026.
Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program MBG. Namun, kewenangan penerbitan SLHS untuk dapur MBG berada di tangan dinas kesehatan kabupaten dan kota.
Menurut Yasman, sertifikat tersebut tidak diberikan secara otomatis. Pengelola SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapurnya dinyatakan laik secara higiene dan sanitasi.
“Sertifikat tidak diberikan secara otomatis. Pengelola dapur harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan,” tutur Yasman.
Persyaratan itu tidak sebatas memastikan dapur terlihat bersih. Penilaian mencakup kondisi lingkungan dan area pengolahan makanan, sistem sanitasi, pengelolaan limbah, hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL.
Cara bahan makanan disimpan juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Begitu pula proses pengolahan bahan baku hingga makanan siap disajikan kepada penerima manfaat. Setiap tahapan harus dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah kontaminasi.
“SLHS menjadi indikator bahwa dapur telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan. Ini penting untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat penerima program,” tutur Yasman.
Bagi pemerintah daerah, pemenuhan SLHS menjadi bagian penting dalam memastikan program MBG tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan gizi. Makanan yang diproduksi juga harus aman dikonsumsi oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Karena itu, Dinas Kesehatan Bengkulu mendorong SPPG yang belum memenuhi persyaratan agar segera melengkapi ketentuan. Dapur yang belum memenuhi standar harus melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.
“Dapur yang dinilai memenuhi persyaratan dapat memperoleh SLHS. Dapur yang belum memenuhi standar dan belum sesuai aturan harus menjalani proses perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan,” kata Yasman.
Bagi Yasman, terbitnya SLHS bukan berarti pengawasan terhadap dapur MBG selesai. Dinas tetap akan memantau pelaksanaan program secara berkala, terutama setelah muncul persoalan keracunan makanan di sejumlah daerah.
Pemantauan dilakukan sejak persiapan bahan pangan hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat. Pemerintah ingin memastikan standar yang menjadi dasar penerbitan sertifikat juga benar-benar diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.
Jika muncul kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG, pemerintah akan menelusuri faktor penyebabnya. Dinkes Bengkulu akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses evaluasi tersebut.
“Kita akan mengevaluasi, apa kira-kira faktor penyebabnya. Terus kemudian melakukan pemantauan secara berkala,” tutur Yasman.
Dengan 142 dapur yang telah beroperasi dan target 300 SPPG, Bengkulu masih akan terus memperluas cakupan program MBG ketika moratorium dicabut. Namun, bagi pemerintah daerah, penambahan dapur harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keamanan pangan.
Sebab, keberhasilan program bukan hanya diukur dari banyaknya makanan yang sampai ke tangan penerima manfaat, tetapi juga dari kepastian bahwa makanan tersebut aman ketika disantap.






