Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 dari unsur Pemerintah dan Pemangku Kepentingan, Rabu (28/1/2026), di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota DEN dari unsur Pemangku Kepentingan dan Keputusan Presiden Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan DEN dari unsur Pemerintah. Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan para anggota DEN.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional. Dalam keterangannya, Bahlil menyampaikan bahwa pelantikan ini menandai babak baru pengelolaan energi nasional. Pemerintah bersama DEN akan melanjutkan penyusunan berbagai kebijakan strategis di sektor energi.
Menurut Bahlil, fokus pengembangan energi nasional ke depan mencakup kedaulatan energi, peningkatan ketahanan energi, kemandirian energi, dan swasembada energi. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pemanfaatan teknologi energi, termasuk tenaga nuklir.
Adapun Anggota DEN dari unsur Pemerintah yang dilantik, yaitu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Sementara itu, Anggota DEN dari unsur Pemangku Kepentingan terdiri atas Mohamad Fadhil Hasan (akademisi), Satya Widya Yudha (industri), Unggul Priyanto (teknologi), Sripeni Inten Cahyani (industri), Saleh Abdurrahman (lingkungan hidup), Muhammad Kholid Syeirazi (konsumen), Johni Jonatan Numberi (akademisi), dan Surono (konsumen).
Pelantikan Ketua Harian dan Anggota DEN periode 2026–2030 diharapkan dapat memperkuat sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan serta mengawal kebijakan energi nasional yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan bangsa.





