Menaker Terbitkan SE WFH dan Program Penghematan Energi di Tempat Kerja

oleh
oleh
Inilah Edaran Menaker tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai penerapan work from home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. SE yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD di seluruh Indonesia.

Menaker menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

WFH Satu Hari dalam Seminggu

Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja per minggu, dengan pengaturan jam kerja sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Ketentuan penting yang diatur dalam SE meliputi:

  • hak dan upah tetap dibayarkan penuh,
  • WFH tidak mengurangi cuti tahunan,
  • pekerja wajib menjalankan tugas seperti biasa,
  • perusahaan wajib menjaga produktivitas dan kualitas layanan.

WFH dikecualikan bagi sektor-sektor esensial seperti kesehatan, energi, infrastruktur, layanan publik, ritel, industri, jasa, makanan-minuman, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.

Program Optimasi Energi

Melalui SE ini, perusahaan juga diimbau menjalankan program efisiensi energi, antara lain:

  • penggunaan perangkat kerja hemat energi,
  • penguatan budaya penghematan listrik dan bahan bakar,
  • pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam penyusunan serta pelaksanaan program ini untuk membangun kesadaran bersama dan mendorong inovasi penggunaan energi secara bijak.

“Kebijakan ini diharapkan mampu membentuk pola kerja yang lebih produktif sekaligus mendukung penghematan energi secara nasional,” ujar Menaker.

Baca Berita lainnya :  Dr. Marsudin Nainggolan: Hakim, Akademisi, dan Pemikir Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.