Menaker Imbau Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Terapkan WFH Satu Hari per Minggu

oleh
oleh
Menaker Terbitkan Edaran WFH Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang berisi imbauan kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong pola kerja yang produktif dan adaptif.

Dalam keterangan resminya, Menaker menyampaikan bahwa penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan pengaturan jam kerja di masing-masing perusahaan.

“Para pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH satu hari kerja per minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan masing-masing perusahaan,” ujar Menaker Yassierli.

SE tersebut menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap memperoleh hak secara penuh, termasuk upah dan hak normatif lainnya, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. Perusahaan juga diminta memastikan kualitas layanan dan produktivitas tetap optimal.

Menaker menambahkan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor yang mewajibkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, perdagangan ritel, industri dan produksi, jasa makanan-minuman, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.

Selain WFH, perusahaan juga diminta melakukan upaya efisiensi energi, mulai dari penggunaan peralatan kerja yang lebih hemat, penguatan budaya hemat energi, hingga pengawasan konsumsi energi melalui kebijakan internal yang terukur.

Menaker menekankan bahwa pelibatan pekerja dan serikat pekerja sangat penting dalam merancang dan menjalankan kebijakan ini guna membangun kesadaran bersama dan mendorong inovasi kerja yang lebih adaptif.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tutup Yassierli.

Baca Berita lainnya :  Jurnalis Dibungkam: Kekerasan dan Intervensi Warnai Aksi 25–30 Agustus 2025

No More Posts Available.

No more pages to load.