Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang berisi imbauan kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk
Tag: Edaran WFH Perusahaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

