Revisi UU Advokat Digenjot, DPR Janji Libatkan Organisasi Secara Terbuka

oleh
oleh

JAKARTA — Komisi III DPR RI mulai mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Revisi ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai bagian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh organisasi advokat untuk terlibat dalam proses penyusunan. Partisipasi ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan mewakili kepentingan profesi secara menyeluruh.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), ia menyampaikan bahwa revisi UU Advokat menjadi prioritas setelah DPR bersama pemerintah berhasil menyelesaikan sejumlah regulasi penting, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP.

Menurutnya, Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pembaruan diperlukan agar profesi advokat dapat menjalankan perannya secara lebih optimal, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Pembahasan akan dimulai dari awal dan ditargetkan rampung dalam satu periode,” ujarnya.

Libatkan Banyak Pihak Sejak Awal

Komisi III juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai elemen sejak tahap awal penyusunan. Hal ini menjadi pembelajaran dari proses legislasi sebelumnya yang dinilai kurang melibatkan masyarakat secara luas.

Berbagai organisasi advokat, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif terhadap naskah akademik maupun draf RUU yang sedang disusun.

Penguatan Peran dan Profesionalitas

Revisi UU Advokat juga diarahkan untuk memperjelas posisi dan kewenangan advokat dalam sistem peradilan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait hak imunitas advokat, termasuk batasan “itikad baik” dalam menjalankan profesinya sesuai kode etik.

Selain itu, DPR berharap revisi ini dapat mendorong peningkatan profesionalitas advokat serta mengurangi potensi konflik antarorganisasi yang selama ini kerap terjadi.

Baca Berita lainnya :  MA Naik Level: Ikhtiar Menggerakkan Mathla'ul Anwar ke Masa Depan

Momentum Pembenahan Profesi

Langkah revisi ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat peran advokat sebagai representasi masyarakat dalam menghadapi proses hukum. Profesi advokat tidak hanya dipandang sebagai pekerjaan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian, termasuk melalui layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono).

Komisi III pun mengajak seluruh organisasi advokat untuk mengesampingkan ego sektoral dan lebih mengedepankan kepentingan profesi secara kolektif.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, revisi UU Advokat diharapkan mampu melahirkan regulasi yang adaptif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.

No More Posts Available.

No more pages to load.