Pemerintah dan Swasta Diminta Bertanggung Jawab Pulihkan Korban Keracunan MBG

oleh
oleh

SEMSITV.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pemulihan hak bagi masyarakat yang menjadi korban keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemulihan tersebut perlu melibatkan pemerintah dan pihak swasta serta berpedoman pada prinsip dan standar HAM yang berlaku. Kementerian HAM menilai program MBG merupakan proses yang masih terus dikembangkan sehingga evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya memenuhi standar dan kualitas yang semakin baik.

Dalam konteks pemulihan hak korban, Kementerian HAM merujuk pada Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights, pedoman hukum HAM internasional yang dirumuskan di Maastricht, Belanda, pada 22–26 Januari 1997.

Pedoman tersebut menjelaskan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya atau economic, social and cultural rights (ECOSOC), termasuk ketika terjadi pelanggaran akibat tindakan maupun kelalaian.

Negara Memiliki Tanggung Jawab

Berdasarkan prinsip Maastricht Guidelines, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Negara juga berkewajiban mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi.

Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan pemerintah secara langsung. Pihak swasta juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kegiatannya dalam lingkup kebijakan pemerintah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.

Dalam pelaksanaan MBG, misalnya, apabila perusahaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pihak tertentu melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, sementara pengawasan dan perlindungan yang seharusnya dilakukan pemerintah tidak berjalan optimal, maka aspek tanggung jawab pemerintah maupun pihak terkait perlu dievaluasi.

Keterbatasan sumber daya juga tidak serta-merta membebaskan negara dari tanggung jawab. Pemerintah tetap berkewajiban menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Baca Berita lainnya :  Prabowo Dorong Jalur Kapal dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Ssetneg.go.id+1

Korban Berhak Mendapat Pemulihan

Kementerian HAM menegaskan bahwa korban pelanggaran HAM harus memperoleh pemulihan atau remedy. Bentuk pemulihan dapat mencakup restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan agar kejadian serupa tidak terulang, serta mekanisme hukum maupun administratif yang efektif.

Atas dasar itu, Kementerian HAM meminta BGN menyediakan unit khusus yang menangani layanan pemulihan bagi masyarakat dalam pelaksanaan program MBG.

Unit tersebut diharapkan dapat memastikan korban memperoleh penanganan dan pemulihan secara tepat, sekaligus menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki tata kelola program MBG.

Maastricht Guidelines sendiri bukan merupakan traktat atau konvensi internasional yang mengikat seperti perjanjian internasional. Namun, dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan hukum HAM internasional, khususnya dalam menafsirkan kewajiban negara berdasarkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

Dengan penguatan mekanisme pemulihan dan pengawasan, pelaksanaan program MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjamin perlindungan hak dan keselamatan penerima manfaat.

No More Posts Available.

No more pages to load.