Amin Rais Tanggapi Video Kontroversial, Komdigi Tegaskan Kewenangan Sesuai UU ITE

oleh
oleh

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menanggapi pernyataan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait video dirinya yang dinilai mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian terhadap Sekretaris Kabinet, Teddy Indrawijaya.

Amien Rais menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin dalam negara demokrasi oleh undang-undang. Ia menilai perbedaan pandangan dalam isu kebangsaan merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi.

Selain itu, Amien menyoroti dugaan adanya pengaturan akses tamu yang ingin bertemu Presiden oleh Sekretaris Kabinet. Menurutnya, hal tersebut telah melampaui kewenangan yang semestinya dijalankan dalam lingkup jabatan tersebut.

Amien juga menyampaikan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pernyataannya, maka proses hukum sepenuhnya menjadi hak individu yang bersangkutan untuk menempuh jalur yang tersedia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dimintai keterangannya terkait polemik tersebut. Dalam keterangannya di sela kegiatan Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026 yang digelar Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI) melalui agenda Car Free Day bersama Komdigi di Jakarta, Minggu (3/5/2026), ia menegaskan bahwa Komdigi tidak akan menempuh jalur hukum terkait video Amien Rais.

Meutya menjelaskan bahwa Komdigi bekerja sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dalam pengawasan ruang digital. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah takedown atau penghapusan konten yang melanggar ketentuan, seperti hoaks dan ujaran kebencian.

Dengan demikian, Komdigi menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan tindakan administratif sesuai regulasi, bukan berupa proses hukum terhadap individu.

Baca Berita lainnya :  Pertamina Hulu Indonesia Ajak Pekerja Satukan Aksi Basmi Korupsi di Hakordia 2025

No More Posts Available.

No more pages to load.