Benarkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Menantang Rakyat dan Presiden Prabowo?

oleh
oleh

Benarkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Menantang Rakyat dan Presiden Prabowo? Ini Penjelasan dan Respons Publik

“Penegasan Kapolri menolak wacana Kementerian Kepolisian memicu perdebatan luas dan beragam tafsir di ruang publik.”

 

JAKARTA — Pernyataan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali memicu perdebatan luas di ruang publik. Sikap tegas tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/1/2026).

Dalam forum resmi itu, Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia merupakan desain konstitusional yang tidak dapat diubah tanpa risiko melemahkan institusi kepolisian dan sistem ketatanegaraan.

“Institusi Polri menolak apabila ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Ide tersebut sama dengan melemahkan institusi Polri, negara, bahkan Presiden,” ujar Listyo di hadapan anggota DPR RI.

Tolak Wacana Menteri Kepolisian

Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima tawaran untuk menduduki jabatan Menteri Kepolisian. Tawaran tersebut secara tegas ia tolak karena dinilai tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan prinsip pemisahan kekuasaan pascareformasi.

“Ada yang menyampaikan kepada saya, termasuk melalui pesan singkat, terkait jabatan Menteri Kepolisian. Dalam hal ini saya tegaskan, saya menolak Polri berada di bawah kementerian,” katanya.

Bahkan, Listyo menyatakan lebih memilih diberhentikan dari jabatannya dibandingkan Polri harus berada di bawah kementerian atau dipimpin oleh seorang menteri kepolisian.

“Kalau harus memilih, saya lebih baik Kapolrinya dicopot. Dan kalaupun harus menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ucapnya.

Diksi “Titik Darah Penghabisan” Jadi Sorotan

Perdebatan publik semakin menguat setelah Kapolri menggunakan diksi “titik darah penghabisan” saat menyerukan komitmen internal Polri untuk mempertahankan posisi institusi di bawah Presiden.

Baca Berita lainnya :  Menag Pastikan Rehabilitasi Madrasah dan Pesantren Pascabencana Cisarua

“Saya minta seluruh jajaran memperjuangkan ini sampai titik darah penghabisan,” ucap Kapolri.

Penggunaan diksi tersebut memicu beragam tafsir dan kritik, terutama terkait gaya komunikasi pimpinan institusi sipil di ruang publik.

Kritik Keras Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Kapolri tersebut. Ia menilai bahasa yang digunakan sarat dengan nuansa konflik dan tekanan kekuasaan.

“Yang disampaikan Kapolri itu adalah bahasa konflik, bahasa tekanan kekuasaan, dan bahasa intimidasi. Ini adalah puncak dari tiga kali pembangkangan terhadap negara oleh Kapolri. Pertama, membentuk tim reformasi tandingan. Kedua, menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 yang mengunci ruang koreksi, padahal sudah ada Mahkamah Konstitusi. Ketiga, kini menantang di ruang publik secara terbuka dengan diksi ekstrem. Ini sinyal bahaya bahwa disiplin institusi sedang diuji secara terbuka,” ujar Gatot.

Gatot mempertanyakan sasaran pernyataan Kapolri

“Pertanyaan sebenarnya, tantangan itu ditujukan kepada siapa? Siapa sebenarnya target tantangan Kapolri? Artinya, Kapolri sedang menguji batas kewenangan Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi.”

Menurut Gatot, terdapat pesan implisit yang diarahkan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Pesan implisitnya jelas kepada Presiden: ‘Jangan sentuh struktur Polri.’ Pernyataan ini menciptakan tekanan simbolik kepada Presiden,” katanya.

Gatot menegaskan kritik tersebut disampaikannya dari sudut pandang institusional

“Saya lulusan Akademi Militer, Sigit juga sama-sama dari Akademi Militer. Sebagai Kapolri, pernyataan seperti ini adalah pembangkangan dan merusak institusi Polri yang sama-sama kita cintai oleh satu orang,” ucapnya.

Ia bahkan menyampaikan penilaian keras terhadap etika pernyataan Kapolri.

“Saya katakan di sini, Saudara Jenderal Listyo Sigit bahkan cenderung kurang ajar berbicara seperti itu. Dia kira Presiden Prabowo itu boneka, semaunya dia berbuat. Kurang ajar ini namanya,” tutur Gatot.

Baca Berita lainnya :  Memperkuat Diplomasi dan Solidaritas Global untuk Keadilan dan Perdamaian

Bantahan dan Dukungan Berimbang

Menanggapi kritik tersebut, praktisi hukum Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D., menyampaikan keberatannya. Menurutnya, penolakan Kapolri terhadap wacana Kementerian Kepolisian tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Presiden.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap loyal kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit 100 persen loyal kepada Presiden Prabowo. Isu ketidaksetiaan yang beredar hanyalah narasi pihak-pihak yang berseberangan secara politik,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa sikap tegas Kapolri sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam menjaga marwah institusi kepolisian.

Respons Masyarakat Sipil

Dari kalangan masyarakat sipil, aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 Dodi Ilham menyoroti penggunaan bahasa keras dalam pernyataan Kapolri.

“Kalau dia sebagai polisi, masyarakat harus dijaga, bukan disinggung dengan kata ‘titik darah’. Ini menunjukkan bahasa institusi yang terlalu militeristik dan berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Seruan Tetap Buka Ruang Kritik

Sementara itu, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji mengingatkan pentingnya keterbukaan institusi kepolisian terhadap kritik publik.

“Jangan Menolak di Kritik, , karena dengan kritikan itulah kita lebih bagus, dan ingat pak Kapolri Sigit bilang “Siapa yang mengkritik saya adalah Sahabat Polri, Jangan sampai semboyan itu Siapa yang kritik saya saya tangkap”, kata Susno Duadji di salah satu podcastnya.

Pendapat Penasihat Ahli Kapolri

Ahli Penasihat Kapolri, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., menegaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah yang tidak sejalan dengan konstitusi dan semangat Reformasi 1998.

Menurutnya, secara hukum tata negara, Polri adalah lembaga negara yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Berita lainnya :  Kolaborasi Hulu Migas dan Daerah Penghasil untuk Peningkatan Lifting dan Pembangunan Daerah

“Polri tidak dirancang berada di bawah kementerian. Hubungan dengan kementerian bersifat koordinatif, bukan subordinatif. Ini penting untuk menjaga independensi penegakan hukum,” ujar Dhoni Martien.

Ia menilai, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan berpotensi menimbulkan intervensi politik dan birokrasi dalam proses penegakan hukum, yang justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Diskursus Reformasi Kepolisian

Beragam tanggapan tersebut menunjukkan bahwa pernyataan Kapolri tidak hanya dipahami sebagai sikap kelembagaan, tetapi juga memicu diskursus luas mengenai arah reformasi kepolisian, relasi antara aparat keamanan dan otoritas sipil, serta batas kewenangan institusi penegak hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.

Berita ini memuat berbagai pandangan publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan tidak merepresentasikan sikap redaksi. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.