Cegah Haji Ilegal, Kemenhaj Perketat Pengawasan dan Bentuk Satgas Khusus

oleh
oleh

Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan dan penindakan guna mencegah praktik haji non-prosedural pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah Indonesia.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menegaskan dukungan penuh terhadap kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Ia menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus melalui jalur resmi dengan menggunakan visa haji.

“Haji harus dilakukan melalui jalur resmi agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujarnya di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Dalam upaya tersebut, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan sejak dini, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penanganan kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Berdasarkan data, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon haji non-prosedural.

Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang dikenakan pun tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Selain itu, penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisasi, menawarkan, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.

Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi praktik haji non-prosedural.

Langkah tegas ini diharapkan mampu melindungi jamaah sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Berita lainnya :  Olimpiade Hulu Migas 2025, Pererat Silaturahmi SKK Migas, KKKS, dan Media

No More Posts Available.

No more pages to load.