Kasus Keracunan MBG Capai 2.000 Orang, Pemerintah Didesak Tetapkan KLB

oleh
oleh

SEMSITV.COM – Sejumlah 2000 anak sekolah, santri dan guru jatuh menjadi korban keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya dalam rentang Waktu tiga hari belakangan ini. Dalam beberapa peristiwa, korban bahkan mencapai di atas 500 orang. Seperti peristiwa keracunan MBG di Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Sidoarjo dengan 730 korban, kemudian 777 murid dan guru SMAN 1 Lasem di Rembang.

Kejadian yang berulang ini mempertegas data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat akumulasi fantastis. Lebih dari 43.838 orang di 36 provinsi telah menjadi korban keracunan MBG, sejak program digulirkan pada Januari 2025. Penambahan nyaris 16 ribu korban sepanjang tahun 2026 saja menjadi indikator kuat bahwa penghentian sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pergantian pengelola dapur massal hanyalah tindakan solutif yang gagal menyentuh akar masalah sistemik.

Melihat skala krisis yang telah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia, Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah untuk menghentikan pola penanganan reaktif kasus per kasus dan segera menetapkan status darurat resmi. Terdapat dua koridor hukum utama yang dinilai sudah siap digunakan, yakni penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan berdasarkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2013, atau pengaktifan Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026.

Irma Hidayana dari MBG Watch menegaskan, penetapan KLB bukan sekadar instrumen administrasi kesehatan, melainkan bentuk kewajiban moral dan perlindungan hukum negara terhadap warganya. “Pemerintah daerah dan pusat harus menggunakan akal sehat untuk menyelamatkan anak-anak dari ancaman pangan yang terkontaminasi,” tegasnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Jumat (4/9/2026).

Pandangan senada disampaikan Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII). Dia menilai, gelombang keracunan ini sebagai bukti runtuhnya tata kelola proyek beranggaran Rp229 triliun tersebut. “Hentikan total program MBG dan lakukan audit independen berbasis risiko untuk mengakhiri kompromi atas keselamatan anak,” tegasnya.

Baca Berita lainnya :  Tiba di Paris, Presiden Prabowo Dijadwalkan Bertemu Presiden Macron di Istana Élysée

Penetapan kasus keracunan MBG sebagai KLB dinilai penting karena, jika pemerintah resmi menetapkan status KLB atau Kedaruratan Keamanan Pangan, maka akan terdapat serangkaian konsekuensi hukum, finansial, dan operasional yang sangat mendasar dan harus ditanggung oleh negara. Pertama, pemerintah akan kehilangan ruang untuk bersikap pasif karena penetapan status darurat melahirkan kewajiban hukum untuk menghentikan secara total seluruh rantai pasok dan operasional dapur SPPG yang terbukti berbahaya di wilayah terdampak.

Dengan demikian, sistem penanganan tidak lagi diserahkan pada keputusan parsial kepala daerah atau diskresi BGN. Tugas penanganan, akan tunduk pada mekanisme komando tunggal lintas sektor yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kemenkes, BPOM, dan Bapanas.

Kedua, terjadi konversi tanggung jawab finansial dan medis secara penuh di mana negara wajib menjamin seluruh biaya penanganan kesehatan, pemulihan jangka panjang, hingga ganti rugi bagi para korban. Pemerintah tidak bisa lagi membiarkan orang tua siswa menanggung beban ekonomi atau membiarkan penanganan medis berjalan terbatas di tingkat puskesmas tanpa mobilisasi sumber daya kedaruratan nasional.

Ketiga, berakhirnya zona impunitas bagi para penyelenggara dan penyedia jasa pangan. Selama ini, sanksi bagi SPPG bermasalah kerap berhenti pada teguran administratif atau penutupan sementara. Namun di bawah status KLB dan Kedaruratan Keamanan Pangan, kepolisian serta aparat penegak hukum didesak untuk memproses pidana para pihak yang bertanggung jawab.

Peneliti CELIOS Muhammad Saleh menjelaskan, pihak SPPG, pengelola, maupun pemasok yang terbukti mendistribusikan pangan berbahaya dapat dijerat Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara—atau 15 tahun jika menyebabkan kematian—serta Pasal 344 KUHP. Selain itu, Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengancam pelaku produksi pangan tidak aman dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

Baca Berita lainnya :  Dikawal 146 Pasukan Berkuda, Presiden Prabowo Tiba di Istana Élysée

Keempat, pemerintah diwajibkan melakukan transparansi data publik secara berkala terkait angka morbiditas, hasil uji laboratorium kontaminasi bakteri, hingga status evaluasi kehalalan dan higienitas dapur. “Badan Gizi Nasional telah gagal menjalankan fungsinya, harus digantikan oleh komitmen pemulihan publik yang terukur,” tegas Isnawati Hidayah dari MBG Watch.

Atas dasar pertimbangan keselamatan jiwa tersebut, Koalisi MBG Watch menyampaikan empat tuntutan Utama. Pertama, penghentian segera program MBG dan seluruh ekspansinya. Kedua, pembubaran seluruh SPPG berkonsep dapur massal. Keetiga, pembubaran BGN untuk mengembalikan mandat gizi ke kementerian teknis terkait. Ketiga, penetapan KLB Keracunan Pangan Nasional atau Kedaruratan Keamanan Pangan dalam tenggat waktu 7×24.

No More Posts Available.

No more pages to load.