Mensesneg Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Bagian dari Prabowonomics

oleh
oleh

Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan merupakan bagian nyata dari implementasi konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Mensesneg, keputusan tegas Presiden Prabowo diambil setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Satgas PKH sendiri dibentuk pada Januari 2025, dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik, guna melakukan audit dan penertiban usaha berbasis sumber daya alam.

“Ini adalah wujud komitmen Bapak Presiden untuk menertibkan seluruh kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan,” ujar Mensesneg.

Selama satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.

Salah satu kawasan strategis yang dikembalikan ke fungsi konservasi adalah 81 ribu hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, yang menjadi habitat penting gajah Sumatra.

Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Mensesneg menyampaikan bahwa pemerintah segera menindaklanjuti proses administratif lintas kementerian. Presiden Prabowo, kata dia, juga memberi perhatian khusus agar pencabutan izin tidak berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja masyarakat.

“Pesan Bapak Presiden jelas, setelah izin dicabut secara administratif, seluruh aktivitas ekonomi harus diinventarisasi agar tidak mengganggu lapangan pekerjaan masyarakat,” tegasnya.

Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH turut mempercepat proses audit di wilayah terdampak. Berdasarkan hasil audit tersebut, Presiden Prabowo mencabut izin 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Berita lainnya :  Monumen Siber Jadi Simbol Legacy Nasional, SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon

No More Posts Available.

No more pages to load.