PKWT Disorot DPR, Pekerjaan Tetap Dinilai Tak Layak Dikontrak

oleh
oleh

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti masih maraknya penggunaan sistem PKWT untuk pekerjaan yang sejatinya bersifat tetap.

Jumat, 01 Mei 2026, ia menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip hubungan kerja yang adil karena pekerjaan permanen seharusnya memiliki status kerja tetap, bukan kontrak jangka waktu tertentu.

Cucun menjelaskan bahwa PKWT idealnya hanya diterapkan pada pekerjaan yang memiliki batas waktu jelas, seperti proyek atau pekerjaan musiman.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan skema kontrak dapat merugikan pekerja karena menciptakan ketidakpastian status kerja dalam jangka panjang.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa pekerja kontrak tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi perusahaan, termasuk kompensasi saat masa kerja berakhir.

DPR, lanjutnya, akan mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang akan dibahas setelah masa reses untuk memperkuat perlindungan buruh.

Baca Berita lainnya :  Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang dan Longsor di Bandung Barat, Wapres Pastikan Penanganan Cepat

No More Posts Available.

No more pages to load.