Prabowo Lantik Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

oleh
oleh

Jakarta, 27 April 2026 — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari perombakan struktur Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden guna memperkuat kinerja pemerintahan di berbagai sektor strategis.

Pengangkatan Dudung didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 P Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberhentian dan pengisian jabatan di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan serta lembaga terkait lainnya.

Dalam prosesi tersebut, Presiden memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh para pejabat yang dilantik. Dudung menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan berlandaskan konstitusi serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan amanah negara.

Usai pengambilan sumpah, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan sebagai bentuk pengesahan resmi jabatan yang diemban.

Dudung yang sebelumnya menjabat sebagai penasihat khusus Presiden di bidang pertahanan nasional kini menggantikan Muhammad Qodari pada posisi Kepala Staf Kepresidenan.

Selain Dudung, Presiden juga melantik sejumlah pejabat lain, di antaranya Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, serta Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia.

Sementara itu, Muhammad Qodari dipercaya menempati posisi baru sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, lembaga yang berperan dalam penguatan strategi komunikasi nasional.

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Airlangga Hartarto dan Yusril Ihza Mahendra.

Perombakan kabinet ini dinilai sebagai langkah konsolidasi pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga sekaligus menjawab tantangan kebijakan nasional ke depan.

Baca Berita lainnya :  DPR Sahkan UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Kini Berhak atas Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

No More Posts Available.

No more pages to load.