Prabowo perintahkan eksekusi cepat penertiban tambang di kawasan hutan

oleh
oleh

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan percepatan penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan, usai menerima laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Kamis, 16 April 2026.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam rapat sebelumnya yang menekankan pentingnya penataan dan pengawasan izin tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Menteri ESDM menjelaskan bahwa evaluasi telah dilakukan terhadap sejumlah IUP yang tersebar di berbagai kategori kawasan hutan, mulai dari hutan lindung, hutan konservasi, hingga kawasan cagar alam.

Menurut Bahlil, proses evaluasi tersebut telah diselesaikan sesuai tenggat waktu satu minggu yang diberikan oleh Presiden. Hasilnya pun telah dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo.

Berdasarkan laporan tersebut, pemerintah kini bersiap mengambil langkah lanjutan berupa eksekusi kebijakan di lapangan, sesuai dengan arahan teknis yang telah diberikan Presiden.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan tata kelola sektor pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, serta sejalan dengan perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Baca Berita lainnya :  Jakarta Jadi Tolok Ukur Nasional Keterbukaan Informasi, KI DKI Catat Rekor Tertinggi E-Monev KIP 2025

No More Posts Available.

No more pages to load.