Prabowo Terbitkan PP Ekspor SDA, Sawit dan Batu Bara Kini Diawasi Ketat Negara

oleh
oleh

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam sidang paripurna DPR RI, Rabu (20/05/2026).

Pidato tersebut disampaikan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, di hadapan pimpinan DPR, menteri kabinet, dan pejabat negara lainnya.

Dalam kebijakan baru tersebut, pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Tiga komoditas yang menjadi tahap awal penerapan aturan yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys.

Presiden mengatakan langkah itu dilakukan untuk menghentikan praktik manipulasi ekspor, termasuk under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.

“Kita tidak mau terus menjadi korban perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita,” tegas Presiden Prabowo.

Presiden juga menegaskan sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat sehingga negara harus mengetahui secara rinci nilai dan tujuan penjualannya ke luar negeri.

Menurut Presiden, kebijakan serupa sudah diterapkan banyak negara seperti Saudi Arabia, Qatar, hingga Malaysia untuk memperkuat ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

Baca Berita lainnya :  Donor Darah Imlek di Ramadan Disambut Antusias, 728 Kantong Darah Terkumpul Melebihi Target

No More Posts Available.

No more pages to load.