Serap Masukan Daerah, DPR Dorong Kesiapan Pemasyarakatan Hadapi KUHP–KUHAP Baru

oleh
oleh

Bandung – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan pentingnya penyesuaian menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal tersebut disampaikan Dewi usai pertemuan tim kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat beserta jajaran di Bandung, Kamis (22/1/2026).

Menurut Dewi, kunjungan ini bertujuan menyerap masukan dari daerah seiring dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan di Komisi XIII DPR RI. Panja tersebut diharapkan mampu merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola pemasyarakatan agar sejalan dengan amanat regulasi baru.

“Panja Pemasyarakatan dibentuk untuk melengkapi dan memberikan masukan terhadap berbagai persoalan pemasyarakatan, khususnya terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Dewi.

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah penerapan keadilan restoratif, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dewi menilai, penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan denda memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan terukur.

Dalam konteks ini, peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dinilai sangat strategis, mulai dari proses persidangan hingga pelaksanaan pidana. Namun demikian, keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan.

Selain persoalan SDM, keterbatasan anggaran pemasyarakatan juga menjadi sorotan. Dewi mengungkapkan, sebagian besar anggaran saat ini terserap untuk kebutuhan dasar warga binaan, sementara anggaran peningkatan kapasitas petugas dan pendidikan masih sangat minim.

Ia juga menyoroti adanya disparitas anggaran makan tahanan antara lembaga penegak hukum. “Di kepolisian sekitar Rp40 ribu per hari, sementara di pemasyarakatan hanya Rp20 ribu untuk tiga kali makan. Ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” katanya.

Baca Berita lainnya :  Ketua Komisi Penelitian Dewan Pers Kunjungi Sekretariat SMSI, Bahas Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional

Komisi XIII DPR RI turut memberikan perhatian khusus pada perlindungan perempuan dan anak di dalam lembaga pemasyarakatan. Dewi menyebut, masih banyak warga binaan perempuan yang harus menjalani masa hukuman sambil mengasuh anak balita tanpa dukungan anggaran khusus untuk pemenuhan gizi anak.

“Anak-anak ini tidak bersalah, tetapi ikut menjadi korban. Negara harus hadir menjamin hak mereka, termasuk pemenuhan gizi dan perlindungan,” tegasnya.

Dewi menekankan bahwa isu pemasyarakatan berkaitan erat dengan visi Indonesia Emas, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ia mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan dunia usaha melalui program CSR, guna mendukung implementasi undang-undang baru secara optimal.

No More Posts Available.

No more pages to load.