JAKARTA, 4 Juni 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT antara Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diwakili oleh Bagus Rizki Dinarwan dan Mianto melawan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Sidang yang berlangsung hari ini merupakan tahap sidang persiapan. Kuasa hukum PSHT, M. Kholis, menyampaikan bahwa agenda persidangan telah memasuki tahap akhir persiapan dan selanjutnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.
“Alhamdulillah, hari ini sidang persiapan terakhir telah dilaksanakan. Gugatan kami telah sesuai dan selanjutnya perkara akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di PTUN,” ujar M. Kholis.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan karena Menteri Hukum Republik Indonesia tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 155 PK/TUN/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan diputus pada tanggal 18 Agustus 2022 secara sukarela.
Putusan Kasasi Nomor 619 K/TUN/2018 tanggal 27 November 2018 yang dijadikan acuan pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025249.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate tanggal 4 Maret 2016, telah dibatalkan dalam tingkat Peninjauan Kembali melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022.
Karena itu, menurut penggugat, keadaan hukum seharusnya dipulihkan sebagaimana kondisi sebelum adanya putusan kasasi tersebut.
Sementara itu, Bayu Fidya Utama menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan untuk memperpanjang konflik ataupun mempertajam perbedaan yang selama ini terjadi di tubuh PSHT. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah para leluhur PSHT agar persoalan badan hukum tidak terus menjadi sumber pertikaian berkepanjangan di masa yang akan datang.
“Persoalan badan hukum ini telah berlangsung cukup lama dan menyita energi banyak pihak. Prinsipal kami berharap upaya ini dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun suasana yang lebih baik di lingkungan PSHT,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi dan dialog dengan seluruh elemen PSHT. Menurutnya, baik yang selama ini berada di Jakarta maupun di Madiun pada hakikatnya merupakan bagian dari keluarga besar PSHT yang memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga warisan leluhur ini.
“Perbedaan pandangan hendaknya tidak menghilangkan nilai-nilai persaudaraan yang selama ini menjadi ruh PSHT. Yang dibutuhkan adalah komunikasi yang baik, saling menghormati, dan kemauan untuk mencari titik temu demi masa depan organisasi yang lebih baik,” tambahnya.
Riza Yudo menambahkan bahwa sebelum persidangan dimulai ia sempat menyaksikan suasana yang hangat dan akrab antara Bagus Rizki Dinarwan, Sutrisno Budi, dan salah satu anggota tim hukum pihak Jakarta, Samsudin.
“Pemandangan seperti ini menunjukkan bahwa komunikasi dan persaudaraan masih tetap terjaga. Saya menjadi semakin yakin bahwa nyawiji yang bermartabat dapat segera terwujud demi masa depan PSHT yang lebih baik,” pungkasnya.*







