Tekan Alih Fungsi Lahan, Presiden Prabowo Minta Sawah Nasional Diproteksi Ketat

oleh
oleh

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya perlindungan sawah nasional saat memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Presiden meminta kebijakan tata ruang diperkuat untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa sepanjang 2019 hingga 2024, alih fungsi lahan sawah mencapai sekitar 554 ribu hektare. Angka tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional jika tidak segera dikendalikan.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah strategis sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang mewajibkan perlindungan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Lahan sawah yang masuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun. Ini bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pangan nasional,” kata Nusron.

Selain itu, pemerintah meminta daerah yang belum menetapkan LP2B dalam RTRW untuk segera melakukan revisi dalam waktu enam bulan agar memenuhi ketentuan minimal tersebut.

Pemerintah menilai perlindungan sawah nasional merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Berita lainnya :  HPN 2026 Diwarnai Tonggak Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang

No More Posts Available.

No more pages to load.