RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Dasco Beberkan Tahap Awal Pembahasan di DPR

oleh
oleh

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas legislasi dan kini tengah diproses di parlemen.

Menurut Dasco, pembahasan regulasi tersebut masih berada pada tahap awal di Komisi III DPR RI. Saat ini, komisi terkait sedang melakukan pendalaman materi serta penyusunan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.

Ia menjelaskan, tahapan tersebut menjadi fondasi penting sebelum RUU masuk ke pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan melibatkan partisipasi publik. Proses itu, kata dia, dilakukan setelah penyelesaian pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta harmonisasinya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Setelah tahap itu rampung, akan dibuka ruang partisipasi publik sebelum masuk pembahasan resmi,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Dorongan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelumnya disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai regulasi tersebut sangat mendesak untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Gibran menyoroti masih kecilnya persentase aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Berdasarkan data yang dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013–2022 mencapai Rp 238 triliun.

Sementara itu, pada 2024, potensi kerugian negara dari perkara yang ditangani kejaksaan disebut mencapai Rp 310 triliun. Namun, hanya sekitar Rp 1,6 triliun yang berhasil dipulihkan. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya mekanisme pemulihan aset.

Gibran menilai korupsi merupakan hambatan serius bagi pembangunan nasional karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kepastian investasi, dan kualitas layanan publik. Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan korupsi kini semakin kompleks, terorganisir, dan lintas negara, sehingga aset hasil tindak pidana kerap sulit dilacak akibat praktik pencucian uang dan pemanfaatan teknologi.

Baca Berita lainnya :  Gandeng Uruguay, Muhammadiyah Perkuat Program Gizi Nasional Pasokan Susu Berkualitas Jadi Kunci Dukung Makan Bergizi

Karena itu, penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset dinilai penting agar negara memiliki kewenangan lebih efektif untuk menyita dan mengembalikan kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurut Gibran, komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi sudah jelas, termasuk mendorong agar kerugian negara wajib dipulihkan. Ia menegaskan, jika Indonesia ingin serius memberantas korupsi, maka pelaku harus dimiskinkan melalui penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal.

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum baru yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan kekayaan negara benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat luas.

No More Posts Available.

No more pages to load.