Mansur Latakka Kembali Ditahan, Jalani Hukuman Kasus PETI di Parigi Moutong

oleh
oleh

Parigi Moutong, Semsitv.com – Proses hukum kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus bergulir. Kamis kemarin (4/9/2025), sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) digelar di Pengadilan Negeri Parigi. PK ini diajukan kuasa hukum Mansur, Egar, sebagai upaya hukum luar biasa untuk mencari keadilan bagi kliennya.

Mansur sebelumnya sempat dinyatakan bebas setelah menjalani putusan Pengadilan Negeri Parigi. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 3181 K/PID.SUS-LH/2025 mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusan, Mansur dijatuhi pidana penjara 1 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas dasar itu, Kejaksaan kembali menjemput Mansur untuk ditahan di Lapas Parigi Moutong. Ia kini diperkirakan masih harus menjalani sisa hukuman sekitar 5–6 bulan.

Meski begitu, sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran terkait jalannya PK. Jika majelis hakim PK mengacu pada tuntutan awal Jaksa, hukuman Mansur berpotensi lebih berat, yakni 2 tahun penjara. Situasi ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik PETI di Parigi Moutong telah lama menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan lingkungan.

Hingga saat ini, kuasa hukum Mansur Latakka, Egar, belum memberikan jawaban ketika diminta keterangan melalui sambungan seluler. (Red)

Baca Berita lainnya :  Korban Tewas Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang, Pasien ICU Masih Dirawat Intensi

No More Posts Available.

No more pages to load.