Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi menggelar pelantikan pengurus di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026). Agenda ini menandai penguatan peran organisasi dalam membangun standar baru profesi advokat di Indonesia.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Haedar, menyampaikan bahwa organisasi tersebut telah memperoleh legitimasi resmi dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa kehadiran PERADI Profesional bukan untuk menimbulkan fragmentasi di kalangan organisasi advokat, melainkan memperkuat ekosistem hukum nasional yang lebih modern, adaptif, dan berfokus pada peningkatan kualitas.
Salah satu program utama yang diusung adalah pembaruan sistem pendidikan advokat melalui Program Pendidikan Advokat (PPA). Program ini dirancang untuk memperkuat kompetensi praktis, integritas, dan kesiapan calon advokat dalam menghadapi dunia kerja hukum.
Menurut Harris, langkah tersebut diambil untuk menjawab kesenjangan antara teori pendidikan hukum dan praktik di lapangan.
Selain itu, PERADI Profesional juga memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak strategis, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan. Saat ini, organisasi tersebut telah bekerja sama dengan 39 perguruan tinggi, memiliki kepengurusan di 30 provinsi, serta menjalin kemitraan dengan sejumlah lembaga negara dan institusi keuangan.
Melalui langkah tersebut, PERADI Profesional berharap dapat memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari sistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.







