Prabowo Terbitkan Perpres SMA Unggul Garuda, Siapkan Generasi Sains dan Teknologi Kelas Dunia

oleh
oleh

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kualitas sumber daya manusia nasional.

Kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan menengah sekaligus menyiapkan generasi unggul, khususnya di bidang sains dan teknologi. SMA Unggul Garuda dirancang untuk mempersiapkan peserta didik melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik pada bidang prioritas pembangunan nasional.

Dalam beleid tersebut disebutkan, SMA Unggul Garuda merupakan satuan pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif guna menghasilkan lulusan berkompetensi tinggi di bidang sains dan teknologi.

Tiga Pilar Utama

Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, penyeimbang akses, yakni membuka kesempatan bagi peserta didik dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi untuk memperoleh pendidikan berkualitas.

Kedua, inkubator pemimpin, melalui pembentukan karakter dan kepemimpinan generasi masa depan Indonesia.

Ketiga, prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menghadirkan pendidikan berkualitas tinggi sekaligus menanamkan jiwa pelayanan sosial.

Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Dua Skema Penyelenggaraan

Perpres mengatur dua model SMA Unggul Garuda, yakni SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi.

1. SMA Unggul Garuda Baru
Sekolah ini dibangun dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus. Kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan serta menggunakan kurikulum pengayaan yang ditetapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Penerimaan peserta didik terbuka bagi seluruh calon siswa dari Indonesia dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, latar belakang ekonomi, asal geografis, dan daya tampung sekolah. Seleksi dilakukan melalui jalur beasiswa dan jalur reguler.

Baca Berita lainnya :  Menaker Imbau Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Terapkan WFH Satu Hari per Minggu

2. SMA Unggul Garuda Transformasi
Model ini merupakan penguatan terhadap SMA atau madrasah aliyah (MA) yang telah ada, baik yang dikelola pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Sekolah yang dapat ditetapkan sebagai SMA Unggul Garuda Transformasi minimal harus berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, serta mencatatkan prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional.

Kemendiktisaintek memberikan pengayaan berupa pelatihan manajemen sekolah, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan peserta didik.

Pendanaan dan Evaluasi

Dalam Perpres tersebut juga diatur mekanisme pemantauan dan evaluasi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diwajibkan melakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali dan melaporkannya kepada Presiden.

Adapun pendanaan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 116 Tahun 2025, pemerintah menegaskan langkah konkret membangun ekosistem pendidikan unggul guna mencetak generasi berdaya saing global di bidang sains dan teknologi.

No More Posts Available.

No more pages to load.