Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.
Menurut Mensesneg, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Salah satu komitmen utama pemerintah adalah melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga kelestarian dan keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Mensesneg.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman,” jelasnya.
“Sedangkan **6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK),” lanjut Prasetyo Hadi.
Pada kesempatan itu, Mensesneg juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia atas dukungan yang terus diberikan terhadap langkah-langkah pemerintah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh pada peraturan perundang-undangan. Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Turut hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.





