KKP segel perusahaan ruang laut ilegal

oleh
oleh

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, akibat pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan bahwa keenam perusahaan tersebut menggunakan ruang laut seluas total 3,75 hektare tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran aturan.

“KKP menerapkan zero tolerance terhadap praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).

Dari enam perusahaan yang disegel, lima di antaranya bergerak di sektor galangan kapal, sementara satu perusahaan menjalankan usaha budidaya tambak udang.

KKP menilai aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan penataan ruang.

Meski demikian, Ipunk menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara dan tidak bertujuan mematikan usaha. Pemerintah justru mendorong pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan agar dapat kembali beroperasi secara legal.

“Jika PKKPRL sudah diurus dan diterbitkan, silakan melanjutkan kegiatan usaha. Semua harus taat hukum,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan pengawasan ketat di lapangan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas ilegal selama masa penghentian berlangsung.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.

Baca Berita lainnya :  Gabung Board of Peace, Indonesia Perkuat Peran Global Dukung Perdamaian Palestina

No More Posts Available.

No more pages to load.