JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026). Yaqut hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat dibawa ke mobil tahanan, Yaqut membela diri kepada wartawan. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Yaqut menegaskan bahwa diskresi yang diambil terkait kuota haji semata-mata demi kepentingan jamaah. “Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” tambahnya.
Setelah pemeriksaan, Yaqut mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.





